19.6.11

(Perihal) Pengelolaan Sampah di Jakarta



Tata kelola dan kerjasama yang baik antara warga masyarakat, pemerintah, dan swasta merupakan kunci utama agar sampah tak lagi dianggap musuh semata.


Penanggulangan sampah di beberapa kota besar di Indonesia masih menjadi concern para penyelenggara pemerintahan daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski terlihat sepele, persoalan penanggulangan sampah ternyata tak semudah yang dibayangkan. Apalagi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, sampah bergerak linier dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Semakin kompleks alur kehidupan manusia, dipastikan jumlah sampah juga akan terus bertambah.

Data yang berhasil dihimpun Pusat Pengembangan Riset Sampah Indonesia (PERISAI) menyebutkan, faktanya 100 persen manusia menghasilkan sampah. Sayangnya dari jumlah tersebut, kurang dari 1 persen yang peduli dan berniat untuk memelajarinya. “Tidak seorangpun yang bersedia ketempatan sampah, meskipun hasil buangan dari dirinya sendiri (not in my back yard),” ungkap Sri Bebbasari dalam Seminar Nasional Pengelolaan Sampah di Kota-kota Besar: Tantangan dan Alternatif Solusi, di Pusat Studi Jepang UI Depok, awal Juni lalu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Dr. H. Sarimun Hadisaputra, M.Si memaparkan, sampah bertambah seiring dengan meningkatnya aktivitas dan jumlah penduduk. Pada 2020, lanjutnya, timbunan sampah kota diperkirakan meningkat lima kali lipat hingga mencapai angka 2,1 kg sampah per kapita. Kenyataan ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2000 dimana masing-masing rumah tangga hanya menghasilkan 1,0 kg sampah per kapita.


Sampah di Jakarta
Saat ini volume sampah di DKI mencapai 6.595 ton sampah per hari. Angka ini meningkat dibanding tahun 2009 yang hanya mencapai 6.200 ton sampah. Dari 6.595 ton sampah, sepertiganya merupakan sampah jenis plastik dan kertas yang paling banyak dihasilkan dari limbah rumah tangga, restoran, juga hotel. Kedua jenis sampah itu dikirim ke tempat pengolahan akhir sampah (TPAS) di Marunda dan Sunter, Jakarta Utara, serta Cakung-Cilincing di Jakarta Timur.

Jika tak ditanggulangi dengan maksimal, keberadaan sampah-sampah tersebut tentu akan mengganggu kehidupan masyarakat Jakarta. Bukan hanya dari segi kenyamanan dan kebersihan, tetapi juga kesehatan. Kebutuhan inilah yang coba difasilitasi semaksimal mungkin oleh Pemprov. DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kebersihan. Diundang sebagai narasumber dalam seminar pengelolaan sampah, Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Eko Bharuna mengungkapkan, saat ini pemahaman penanggulangan sampah di Jakarta bahkan mulai bergeser dari sebatas membuang, menjadi mengelola. Tak tanggung-tanggung, beragam inovasi dirancang agar ke depannya proses pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat sumber. “Sesuai RPJMD DKI Jakarta, pada 2012 pengelolaan sampah di sumber ditargetkan mencapai 15%,” imbuhnya.

Namun demikian, penting diingat jika permasalahan penanggulangan sampah di Jakarta tak bisa disamakan dengan daerah-daerah atau kota-kota lainnya. Ini lantaran kedudukan Jakarta sebagai ibukota negara sekaligus provinsi dengan penduduk yang heterogen. “Pada beberapa sisi, heterogenitas juga memengaruhi tingkat kepedulian mereka (masyarakat, red) pada Jakarta. Faktanya, banyak yang tak peduli karena merasa ini bukan kota mereka,” kata Eko lagi.

Oleh karenanya, menjadi ‘peer’ tersendiri bagi Dinas Kebersihan untuk menanggulangi persoalan sampah di Jakarta. Di tingkat sumber, pola penanganan dibuat simultan serta melibatkan peran aktif masyarakat. Beberapa diantaranya antara lain program bank sampah untuk sampah-sampah anorganik, program 3R skala RT dan skala komunal.


ITF
Sementara itu, penanggulangan sampah di dalam kota dilakukan dengan mendayagunakan ITF (intermediate treatment facility). Sampai saat ini, DKI Jakarta memiliki tiga ITF, yakni ITF Cakung Cilincing, ITF Sunter, dan ITF Marunda. Eko menjelaskan, yang dimaksud ITF yakni sebuah fasilitas pengolahan sampah di dalam kota dengan menggunakan teknologi yang modern, tepat guna dan ramah lingkungan. Tujuan dibangunnya ITF di dalam kota adalah untuk mengurangi beban volume sampah di TPST Regional melalui teknologi yang mampu mereduksi sampah hingga 90%.

Sebagai contoh, di ITF Cakung Cilincing akan segera diterapkan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT). Teknologi ini dipilih karena dianggap paling sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia, khususnya Jakarta yang bersifat lebih lembab (banyak mengandung air) dan tercampur-baur, karena tidak dilakukan proses pemisahan. Di samping itu, sampah di Jakarta yang kebanyakan berasal dari rumah tangga, restoran, atau hotel, terdiri dari makanan dan sampah sayuran serta material organik lainnya yang lebih mudah diuraikan secara organik.

Tak hanya itu, sejumlah teknologi lain juga digunakan dalam pengelolaan sampah di dalam kota. Di ITF Marunda beberapa teknologi pengolahan sampah yang sudah mulai digunakan antara lain: methanisasi (an-aerobic digestion), pengomposan (composting), thermal process (incinerator, pyrolisys/ gassifikasi), daur ulang (recycling), serta waste water treatment. “Semua teknologi ini digunakan guna mendukung program waste to energy. Jadi sampah tidak lagi dipandang sebagai musuh semata oleh manusia,” tandas Eko.


Tak Bisa Sendiri
Tak hanya ITF, wujud nyata pengelolaan sampah semaksimal mungkin juga ditunjukkan lewat keberhasilan Pemprov DKI dalam memanfaatkan gas metan dari sampah menjadi bahan bakar pembangkit listrik di TPST Bantargebang. Keberhasilan ini bahkan digolongkan sebagai salah satu percontohan pengurangan efek pemanasan global dan telah mendapat pujian dunia internasional khususnya dalam forum Kelompok Kota C40 di Sao Paulo, Brasil.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ahmad Haryadi, mengatakan pengalaman Jakarta dalam mengelola sampah dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kota lainnya di Indonesia. “Semoga pengalaman Jakarta bisa dijadikan contoh, mengingat adanya amanah UU No. 18 tahun 2008,” ujarnya.

Menurut Eko, hal ini sesuai dengan pasal 44 ayat 2 UU No. 18 tahun 2008 yang menegaskan agar pemerintah daerah wajib menutup tempat pemusnahan akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, paling lama lima tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut. “Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah berpengalaman mengelola sampah dengan teknologi modern, tepat guna, dan ramah lingkungan. Salah satunya dengan pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan kompos yang kita lakukan di TPST Bantargebang,” katanya.

Namun demikian, pengelolaan sampah di Jakarta bukan tanpa kendala. Diungkapkan Eko, kendala tersebut antara lain muncul dari minimnya kerjasama beberapa daerah penyangga. Misalnya terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir. Sebagaimana diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta telah membeli lahan seluas 96 hektar di Kabupaten Tangerang yang akan dijadikan sebagai TPST di wilayah barat. Nantinya, jika TPST itu berfungsi, diperkirakan akan menampung sebanyak 3.000 ton sampah per hari. Persoalannya, sampah asal DKI Jakarta yang akan masuk ke TPST Ciangir diperkirakan hanya sebesar 1.000 ton per hari. “Oleh karena itu, agar tidak mubazir, kami mengajak wilayah lain seperti Pemkot Tangerang dan Tangsel utuk bekerja sama memanfaatkan keberadaan TPST Ciangir dalam pengolahan sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, saat ini sudah sepakat bekerjasama dengan memasok 700 ton sampah per hari. Sayang tidak demikian dengan Pemkot Tanerang Selatan (Tangsel) yang hingga kini belum menemui kesepakatan untuk bekerja sama. “Kalau kami, Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya welcome saja,” imbuhnya.

Berkaitan dengan hal ini penting diingat jika penanggulangan sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ketua Program Pasca Sarjana Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia (KPP-UI), Komara Djaya, bahkan mengatakan dalam pengelolaan sampah kota, terdapat lima aspek yang berpengaruh yakni, pembiayaan, teknik operasional, kelembagaan, hukum, dan peran serta masyarakat. “Aspek pembiayaan perlu didalami dengan lebih baik karena pengelolaan sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga sangat kritikal,” ucapnya.

Pembangunan TPST seperti di Bantargebang misalnya, memerlukan investasi hingga Rp 700 miliar, belum lagi biaya operasionalnya yang mencapai angka Rp 200 ribu per ton. Saat ini Pemprov DKI hanya mampu membiayai sebesar Rp 100 ribu per ton. Dengan besarnya biaya itu, Pemprov DKI pun perlu menggandeng wilayah lain. Nantinya TPST Ciangir, akan menampung sampah-sampah dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang.

Menurutnya, masalah penanggulangan sampah kota, bukan hanya tugas pemerintah kota atau pemerintah daerah saja, tetapi juga tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, manajemen persampahan kota, selayaknya dirancang secara integratif mulai dari sumber sampah, proses pengumpulan, pewadahan, pengangkutan, dan pengolahan di tingkat awal hingga pada pengolahan di lokasi akhir. [Dhini Gilang Prasasti u/Media Jaya]

24.5.11

Pentingnya Anger Management bagi Si Buah Hati

Pentingnya penanaman anger management sejak dini setidaknya dijawab hasil penelitian Columbia University College AS: anak-anak yang secara konstan mengamuk cenderung tak puas akan hidupnya ketika menginjak usia 30.


Jarum jam tepat menunjuk pukul 16.00 WIB. Langit cerah. Sinar matahari juga mulai terasa bersahabat seiring gerak perlahannya menuju ufuk barat. Bagi anak-anak, saat seperti ini selalu jadi waktu yang ditunggu-tunggu untuk bisa bermain dengan teman-teman sebaya mereka. Tak terkecuali Raka, bocah berusia 3,5 tahun bertubuh agak tambun itu.

Sore itu, bermain sepeda menjadi pilihan Raka bersama tiga temannya: Daffa, Naila, dan Dani. Mereka, terutama Raka terlihat begitu asyik bermain sebelum beberapa waktu kemudian sang mama memanggilnya pulang. Tak kunjung mengindahkan panggilannya, sang mama akhirnya menghampiri dan memaksa Raka pulang. Bukan perkara tak boleh bermain. Ini lantaran dua minggu lalu Raka baru saja terkena thypus sehingga kesehatannya masih harus dijaga dengan baik.

Namun, reaksi yang diberikan Raka sungguh di luar dugaan. Ia marah. Beberapa saat kemudian bahkan menangis dan mengamuk. Upaya sang mama yang mencoba menenangkan tak digubris. Alih-alih mereda, tangisan yang disertai amukan itu justru semakin menjadi. Raka juga berlari ke arah pagar dan berteriak agar diperbolehkan bermain lagi bersama kedua temannya.

Lain Raka, lain pula Neisya. Meski anak perempuan dan usianya belum genap 2 tahun, Neisya mulai menunjukkan gejala serupa: hobi marah. Sudah hampir sebulan ini ia kerap bereaksi berlebihan di depan bundanya. Ia mulai ‘rajin’ melakukan protes keras jika keinginannya tidak dipenuhi atau ada ha-hal yang tak sesuai dengan kehendaknya. Bentuk protesnya itu, paling sering ia luapkan dengan cara berteriak atau melempar-lempar barang apapun yang ada di dekatnya.

Awalnya, sang bunda tak merasa janggal dengan reaksi yang diberikan putri pertamanya itu. Ia pikir itu wajar sebagai ungkapan emosional Neisya yang masih anak-anak. Namun, alih-alih berkurang, kecenderungan ini justru semakin menjadi. Ibaratnya, memenuhi apapun yang diinginkan Neisya merupakan satu-satunya jalan jika tidak ingin terjadi ‘huru-hara’.

Kegelisahan yang dialami ibunda Raka dan Neisya juga mungkin pernah terjadi pada Anda yang memiliki anak seusia mereka. Faktanya, beberapa anak memang memiliki kecenderungan untuk mengekspresikan rasa marah mereka dengan cara yang tidak semestinya bahkan cenderung agresif. Orang tua pun kerap dibuat pusing menghadapi perkara ini. Ibarat makan buah simalakama, dituruti salah, tidak dituruti semakin menjsadi-jadi.


Bukan Kesalahan
Munculnya perasaan marah pada anak-anak seperti yang terjadi pada Raka dan Neisya merupakan sesuatu yang tak bisa dihindari. Sebagaimana orang dewasa, anak-anak juga merupakan individu yang memiliki kebutuhan untuk mengungkapkan apa yang mereka rasakan, seperti senang, sedih, juga marah terhadap sesuatu. Suka atau tidak suka, setiap orang tua harus sadar dan menerima kenyataan bahwa buah hati mereka suatu saat bisa saja merasa marah. Fakta ini penting karena rasa marah, pada sisi yang lain juga berfungsi sebagai cara anak-anak berkomunikasi dengan lingkungan sekitarnya.

Hal tersebut dibenarkan psikolog yang juga staf pengajar di jurusan Psikologi Perkembangan Universitas Indonesia, Rini Hildayani, M.Si. Menurutnya, rasa marah merupakan bagian dari kebutuhan ekspresi seorang anak. “Marah merupakan bagian dari luapan emosi manusia, maka setiap orang punya potensi untuk merasakan kemarahan, bahkan dari bayi sekalipun (usia 6 bulan, red),” ujarnya.

Ada banyak faktor yang dapat memicu seorang anak merasa marah, baik berasal dari dalam diri (internal) maupun luar diri (eksternal). Faktor internal biasanya berupa faktor genetik, sementara faktor eksternal biasanya berasal dari pengaruh lingkungan sekitar, seperti pola asuh keluarga, kebiasaan-kebiasaan orang tua, lingkungan tempat tinggal, maupun lingkungan sekolah.

Fabes dan Eisenberg (1992) menjabarkan beberapa jenis provokasi munculnya rasa marah pada seorang yang seringkali terjadi dalam interaksi mereka di kelas (sekolah, red). Kelima provokasi tersebut yakni: (1) Konflik atas harta, yang melibatkan seseorang mengambil harta anak-anak lainnya; (2) Fisik penyerangan, yang melibatkan satu anak melakukan sesuatu untuk anak lain, seperti mendorong atau memukul; (3) Konflik verbal, misalnya menggoda atau mengejek teman lainnya; (4) Adanya penolakan, sehingga seorang anak merasa diabaikan atau tidak diperbolehkan untuk bermain dengan teman-temannya, dan (5) Masalah kepatuhan, yang seringkali mengharuskan anak-anak melakukan sesuatu yang mereka tidak ingin lakukan, misalnya mencuci tangan mereka.

Sementara itu, psikolog asal AS, Richard Niolon PhD, dalam halaman blognya yang berjudul Psychpage memaparkan, kemarahan pada anak-anak terutama timbul dari rasa ketidakberdayaan. Pada jenis-jenis situasi tertentu, anak-anak seringkali belum mampu memahami secara sepenuhnya dan merasa tak berdaya untuk mengubahnya. Di sisi lain, harus disadari pula bahwa kemarahan anak-anak umumnya merupakan ungkapan dari rasa frustrasi yang mereka alami. Frustasi itu sendiri dapat dipicu oleh rasa malu, kesepian, isolasi, gelisah, dan sakit hati.

Sampai di sini, jelas bahwa rasa marah pada anak-anak merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari luapan emosi manusia. Oleh karenanya, memiliki maupun mengekspresikan rasa marah bukanlah sebuah kesalahan. Hal ini penting digarisbawahi oleh para orang tua mengingat sebagai bagian dari warisan budaya ‘timur’, tak sedikit dari kita yang sejak kecil diajarkan bahwa sebagai anak-anak, tidak boleh untuk marah, marah itu tidak baik, marah itu tidak sopan karena melawan orang tua, dan sebagainya.


Boleh Marah, Asal..
Lewis & Michalson (1983), membagi komponen kemarahan ke dalam tiga bagian: (1) The emotional state of anger (emosi itu sendiri); (2) Expression of anger (ekspresi kemarahan), dan (3) An understanding of anger (pemahaman serta evaluasi dari rasa marah itu). Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai rasa marah sebagai bagian dari luapan emosi yang wajar, selanjutnya adalah mengenai ekspresi dari rasa marah itu. Hal ini terutama bersinggungan dengan sejauh mana rasa marah pada anak-anak bisa ditolerir atau justru perlu diwaspadai.

Meski dipicu oleh faktor yang sama, rasa marah bisa diekspresikan dengan cara berbeda-beda. Menurut Rini, kadar rasa marah pada setiap individu termasuk anak-anak, amat tergantung pada ambang batas kesabaran dan kesadaran masing-masing dalam menerima atau menghadapi sesuatu persoalan yang datang kepada dirinya. “Apa yang menyebabkan saya marah belum tentu menyebabkan orang lain marah, karena mungkin saja penerimaan kita terhadap persoalan tersebut berbeda, begitupula pada anak-anak,” katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika ekspresi dari rasa marah itu mulai menimbulkan gesekan antara si anak dengan lingkungannya, orang tua harus mulai waspada. Paling mudah, batasannya dapat diukur dari dua hal: bagaimana cara seorang anak mengekspresikan rasa marah itu, serta apakah ekspresi kemarahan itu sebanding dengan faktor pemicu yang menyebabkan atau membangkitkan kemarahan mereka.

Di poin pertama, penting bagi para orang tua untuk mengetahui perbedaan rasa marah dan perilaku agresif. Baik Rini maupun Richard Niolon sama-sama sepakat jika rasa marah tetap berbeda dengan agresi. Kemarahan adalah sebuah perasaan, sementara agresi adalah perilaku. Kemarahan adalah keadaan emosi sementara yang disebabkan oleh frustrasi, sementara agresi seringkali merupakan perwujudan rasa marah yang berbentuk sebagai usaha untuk menyakiti seseorang atau merusak properti. “Sedini mungkin, orang tua harus mampu menanamkan kepada anak-anak bahwa marah boleh, agresi tidak,” tandas Rini.

Pada anak-anak dengan usia di bawah lima tahun, ekspresi atau manifestasi rasa marah juga kerap kali berwujud dalam bentuk amukan (tantrum). Dalam istilah psikologi perkembangan, temper tantrum (atau yang sering disebut dengan tantrum saja, red) merupakan ekspresi dari luapan emosi yang meledak-ledak dan tidak terkontrol. Manifestasi tantrum ini beragam, mulai dari hanya merengek dan menangis saja, menjerit-jerit, mengguling-gulingkan badan di lantai, menendang, memukul, mencakar, bahkan ada yang sampai beraksi menahan nafas. Tantrum sering muncul pada anak usia satu hingga tiga tahun, meskipun tidak selalu berarti perilaku ini akan menghilang dengan sendirinya setelah anak mencapai usia tiga tahun.

Baik agresi maupun tantrum merupakan ekspresi rasa marah anak yang perlu diwaspadai oleh para orang tua, apalagi jika kedua reaksi tersebut tidak sebanding dengan faktor pemicunya. Namun demikian, sebagaimana diungkapkan Zeman & Shipman (1996), kemampuan untuk mengatur ekspresi kemarahan terkait dengan pemahaman tentang emosi. Permasalahannya, kemampuan anak untuk merefleksikan kemarahan masih terbatas, sehingga mereka memerlukan bimbingan dari orang tua dalam memahami dan mengelola mereka perasaan marah. “Pada bagian inilah anger management bekerja,” tegas Rini.


Anger Management
Mengacu pada pendapat Lewis & Michalson, komponen terakhir yang harus dipahami orang tua dalam menanggapi rasa marah pada anak yakni an understanding of anger (pemahaman dari rasa marah itu sendiri). Pekerjaan rumah utama dari komponen terakhir ini adalah menanamkan bagaimana cara mengelola dan menyalurkan kemarahan ke arah yang positif. Dengan begitu, alih-alih ‘membakar’ dirinya, rasa marah diharapkan mampu dikelola dengan baik sehingga membuat seorang anak menjadi lebih produktif.

Dalam istilah psikologi, strategi tersebut dikenal dengan istilah anger management (teknik mengelola kemarahan). Teknik ini umumnya mengacu pada sebuah sistem terapi psikologis dan latihan di mana seseorang dengan rasa marah berlebihan atau tidak terkendali (agresi), dapat mengontrol atau mengurangi pemicu, derajat, dan efek rasa marah itu sendiri (coping).

Dewasa ini, teknik anger management dianggap memiliki peranan penting dalam pengembangan diri bahkan tingkat kesuksesan seseorang. Mereka yang memiliki kemampuan anger management yang baik, apalagi sejak dini, terbukti memiliki kecenderungan hidup yang lebih terarah dan bahagia dibandingkan mereka yang tidak. Setidaknya, ini yang ditunjukkan hasil penelitian Columbia University College AS. Pada 2000 silam, universitas ini melakukan penelitian terhadap orang-orang kelahiran 1970 yang kerap mengalami agresi dan tantrum di masa anak-anak mereka. Hasilnya mengejutkan, mereka yang secara konstan mengamuk cenderung tak puas akan hidupnya—pada waktu itu baru menginjak usia 30 tahun.

Oleh sebab itu, sebagaimana ditegaskan Rini, anak-anak sedini mungkin seharusnya diperkenalkan dengan teknik anger management. Tentu saja, hal ini dilakukan dengan pola-pola tersendiri yang ‘serupa tapi tak sama’ dengan teknik anger management pada orang dewasa.

Langkah pertama dalam mengajarkan anger management pada anak-anak adalah membantu mereka memahami gejala awal ketika rasa marah itu muncul. Menurut Rini, secara fisik, tanda-tanda munculnya rasa marah dalam diri seorang anak dapat dilihat dari tiga hal: bernapas lebih cepat, wajah berubah merah, dan otot serta kulit terasa tegang dan ketat. Dengan memberitahu mereka tentang gejala awal munculnya rasa marah ini, diharapkan anak-anak akan menyadari bahwa mereka merasa marah terhadap sesuatu yang mungkin membuat mereka frustasi.

Tahap selanjutnya, jika anak-anak sudah memasuki usia dimana mereka bisa diajak berbicara, mulailah mencari tahu apa yang mereka rasakan atau mengapa mereka marah. Tanyakan kepada mereka apa yang terjadi, apa yang salah, atau mengapa mereka merasa apa yang mereka rasakan. Di sini, biasanya akan ada dua jenis reaksi yang muncul: anak-anak mungkin dapat memberitahu Anda sebagai orang tua dengan bahasa yang sangat jelas atau justru memerlukan bantuan Anda untuk memaknai perasaan mereka. Di sini, penting diingat oleh para orang tua untuk mampu mengendalikan diri agar anak tak merasa tertekan. Alih-alih mempersalahkan, pembicaraan sebaiknya dilakukan dengan cara berdialog dan menggali apa yang sesungguhnya dirasakan oleh sang anak.

Jika anak sudah mengungkapkan apa yang mereka rasakan, orang tua dapat berlaku kreatif dengan mengajarkan anak-anak untuk ‘mentransfer’ rasa marah yang mereka miliki dalam bentuk yang lain, misalnya melalui tulisan, gambar, atau justru melakukan permainan tertentu. “Selain membantu anak untuk mengkomunikasikan apa yang mereka rasakan, cara ini juga diharapkan mampu melatih anak untuk belajar mengalihkan rasa marah mereka dengan melakukan hal-hal yang sifatnya positif. “Pada akhirnya, anak bisa belajar, dan bukan tidak mungkin energi kemarahan itu memicu mereka untuk menjadi semakin produktif, “ kata Rini.

Kesulitan terbesar orang tua adalah ketika anak-anak terlanjur mengalami agresi atau tantrum. Tak sedikit orang tua yang dibuat jengkel dan putus asa menghadapi anak-anak yang mengalami kedua hal tersebut. Hal pertama yang harus diingat adalah tetap tenang menghadapi reaksi anak. Kemudian, jika berbicara tak lagi mampu meredam apa yang mereka rasakan, orang tua boleh sejenak ‘mengabaikan’ buah hati mereka. Cara ini berfungsi memberikan waktu sekaligus mengajarkan disiplin kepada seorang anak, bahwa tidak selamanya agresi dan tantrum itu berhasil mewujudkan sesuatu yang mereka inginkan.

Namun demikian, sebagaimana diungkapkan Rini, cara terbaik menanamkan ataupun mengajarkan anger management pada seorang anak adalah tetap dengan menjadi contoh terbaik bagi mereka. Anak-anak, pada usianya, belajar dan menyerap apapun yang diberikan oleh lingkungan di sekitarnya. Oleh karenanya, menjadi role model terbaik adalah peran yang harus dimiliki oleh setiap orang tua sebagai bagian dari micro system seorang anak, termasuk dalam hal mengendalikan emosi atau rasa marah yang Anda miliki sendiri! [Dhini Gilang Prasasti u/Intisari]




20.3.11

Laporkan Dugaan Tipikor, Siapa Takut?

Ibarat kalah sebelum perang, tak jarang mereka yang ‘mengendus’ indikasi praktik tindak pidana korupsi di tempat kerja urung melapor ke pihak berwenang. Alasannya sederhana tapi cukup mengena: takut!


Sudah satu bulan ini, Aswan, bukan nama sebenarnya, tak lagi pulang ke rumahnya yang terletak di kawasan timur Jakarta. Ia dan istri serta dua orang anaknya, untuk sementara waktu harus rela ‘berjauhan’ dengan rumah mereka selama menjalani relokasi sebagai bentuk perlindungan fisik yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejak memberanikan diri untuk melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di instansi tempatnya bekerja, Aswan memang mengkhawatirkan keselamatan diri dan keluarganya. Oleh karenanya, demi mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, ia memutuskan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Paling tidak, selama proses hukum atas kasus yang dilaporkannya berjalan.

Lain Aswan, lain pula Indra (lagi-lagi bukan nama sebenarnya). Kepada LPSK, ayah satu anak ini memaparkan soal sikap atasan yang tak lagi bersahabat setelah ia melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di kantornya. Ia merasa mendapat sejumlah tekanan dan intimidasi yang membuatnya tak lagi nyaman bekerja. Lebih memperihatinkan lagi, meski tak pernah merasa mengajukan permohonan pindah bagian, ia diancam akan segera dipindahkan dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

Indra teramat paham bahwa perlakuan yang dialaminya sekarang merupakan konsekuensi dari keberaniannya melapor. Tapi jangan salah, ia bukan tak sadar akan risiko ini. Meski sempat bimbang, kebulatan tekadnya mengalahkan keraguannya. Oleh karenanya, sebagai jalan keluar agar hak-haknya tak terus-menerus dikebiri, Indra memilih mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Laiknya fenomena gunung es, apa yang dialami Aswan dan Indra mungkin hanya menggambarkan sedikit keseharian para whistle blower dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di sekitar kita. Ancaman, intimidasi, dan tekanan, tak jarang mewarnai hari-hari seorang whistle blower. Meski beberapa dari mereka, seperti Aswan dan Indra memilih tetap melaporkan hal tersebut, tak sedikit pula yang keburu ‘ciut’ dan urung melapor karena khawatir pelbagai risiko yang mungkin akan ditanggungnya.

Padahal, untuk kepentingan tersebut, sebuah lembaga negara bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi berdiri sejak dua tahun lalu. Sebagaimana nama yang diusungnya, lembaga ini berfungsi memberikan perlindungan bagi para saksi (juga korban) yang mengajukan permohonan perlindungan baik secara fisik maupun non-fisik, termasuk di dalamnya para whistle blower kasus korupsi. Syaratnya: laporan harus akurat dan tidak mengada-ada!

Bukan Hal Baru

Keberadaan lembaga perlindungan saksi dan korban seperti LPSK bukanlah hal baru. Di sejumlah negara lain, lembaga seperti ini bahkan telah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Ihwalnya, program perlindungan saksi dipandang sebagai alat penting dalam melawan kejahatan yang sifatnya terorganisir.

Sebagai pioner, Amerika Serikat (AS) memulai program perlindungan saksi pada 1960-an. Awalnya, program perlindungan saksi diusulkan sebagai suatu prosedur hukum yang dapat digunakan dalam hubungannya dengan program pembongkaran kejahatan terorganisir yang dilakukan sejumlah kelompok mafia.

Saat itu, di Amerika, sulit untuk membongkar kejahatan yang dilakukan mafia karena di kalangan tersebut berlaku apa yang disebut “sumpah diam” – omerta. Sumpah tersebut merupakan semacam aturan tidak tertulis di antara anggota mafia yang tak dapat digoyahkan. Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengancam nyawa siapapun yang berani melanggar atau bersentuhan dengan aparat penegak hukum. Maka tak heran jika pada saat itu, saksi kunci kerap ‘menghilang’ karena upaya pimpinan kelompok yang tak ingin kejahatannya terbongkar.

Pengalaman ini meyakinkan Departemen Hukum AS bahwa suatu program perlindungan saksi perlu dibentuk. Pada 1970, Undang-undang Pengendalian Kejahatan Terorganisir memberikan wewenang kepada Jaksa Agung Amerika Serikat untuk memberikan keamanan terhadap saksi yang ingin bekerja sama dengan memberikan kesaksiannya pada kasus yang melibatkan kejahatan terorganisir dan bentuk kejahatan serius lainnya.

Berdasarkan wewenang Jaksa Agung, Program Witness Security (WITSEC- Keamanan Saksi) Amerika Serikat memastikan keamanan fisik saksi yang berada dalam risiko melalui pemindahan ke tempat tinggal baru disertai perubahan nama dan sejumlah identitas baru lainnya. Awalnya program ini mengalami berbagai hambatan, namun pada 1984, pascaberoperasi selama lebih dari satu dekade, berbagai kekurangan yang dihadapi Program WITSEC telah dilengkapi ddan disempurnakan dengan lahirnya Undang-undang Reformasi Keamanan.

Di Inggris, pendekatan perlindungan saksi yang lebih radikal telah dikembangkan oleh beberapa kesatuan polisi dengan melibatkan relokasi saksi secara permanen dan rahasia ke daerah yang lebih aman. Program yang dibuat berdasarkan model Program WITSEC yang dimiliki AS tersebut dipelopori oleh Metropolitan Police dan The Royal Ulster Constabulary,Metropolitan Police yang daerah kekuasaannya mencakup London, membuat sebuah pasukan khusus untuk melakukan relokasi saksi pada 1978. Dalam jangka waktu 15 tahun, mereka telah berhasil merelokasi lebih dari 400 saksi. Pada era 1990-an, beberapa kesatuan polisi lain di Inggris seperti Kepolisian Greater Manchester, Gampshire Constabulary, Merseyside Police, Northumbria Police, West Yorkshire Constabulary, juga membuat unit-unit spesialis untuk merelokasi para saksi dan keluarga mereka yang nyawanya terancam. yang telah merelokasi para saksi yang melibatkan kejahatan organisir sejak akhir 1970-an.

Berbeda dengan AS dan Inggris, semangat dibentuknya program perlindungan saksi di Hong Kong lahir sebagai reaksi terhadap upaya reformasi kepolisian pada 1994. Kepolisan Hong Kong membentuk program perlindungan saksi ad hoc. Pada 1998, program serupa juga dibentuk di bawah Komisi Independen Melawan Korupsi (Independent Comission Against Corruption – ICAC). Dua tahun kemudian, diberlakukan juga Peraturan Perlindungan Saksi untuk memberikan dasar perlindungan dan bantuan lainnya kepada saksi dan orang yang berasosiasi dengan saksi, terutama berkaitan dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Hong Kong. Hampir mirip dengan perlindungan saksi di Indonesia, peraturan ini memberikan kriteria yang seragam untuk berjalannya program perlindungan saksi kasus-kasus dugaan korupsi yang telah dibentuk oleh Kepolisian Hong Kong dan ICAC.

Keberadaan LPSK

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang disebut saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian). Bisa juga dipahami sebagai orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.

Gong perlindungan saksi di Indonesia pertama kali berdengung pada 2006 seiring munculnya UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dilatarbelakangi oleh maraknya pengalaman empirik soal praktik intimidasi dan ancaman yang kerap menimpa para saksi, baik terhadap integritas fisik atau psikisnya. Tentu bukan hal yang mengherankan mengingat keterangan saksi dan atau korban merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting kedudukannya dalam sebuah proses hukum.

Masih menurut Dawai, sapaan akrabnya, banyaknya pelapor yang tidak bersedia menjadi saksi disebabkan minimnya jaminan yang memadai bagi para saksi, baik dari segi kebijakan maupun peraturan. “Terutama jaminan atas hak-hak tertentu ataupun mekanisme dalam bersaksi, misalnya apakah terdapat kekerasan fisik atau pertanyaan yang bersifat menjebak saat saksi tersebut menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Di sinilah LPSK berperan. Sesuai semangat pendiriannya, lembaga ini berfungsi memberikan perlindungan kepada para saksi yang memiliki kedudukan vital dalam suatu proses hukum. Sejak berdiri pada 2008, terbukti terjadi peningkatan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang masuk, mulai dari 10 permohonan pada 2008, 74 Permohonan pada 2009, dan 153 peromohonan pada 2010. “Tahun ini, pada Januari saja sudah masuk 50 permohonan. Jika jumlahnya konstan, mungkin hingga akhir 2011 nanti kita bisa terima sekitar 500-600 permohonan,” tutur Dawai.

Tentunya, tidak setiap permohonan langsung memeroleh perlindungan. Ada proses telaah yang dilakukan pihak internal LPSK terhadap keakuratan informasi yang disampaikan oleh saksi yang bersangkutan.

Bicara soal saksi, menurut Dawai, saat ini ada dua kecenderungan karakter saksi di Indonesia: terlalu takut dan terlalu berani. Mereka yang terlalu takut, pada akhirnya memilih untuk mengurungkan niatnya karena khawatir akan segala risiko yang akan dihadapi, sementara mereka yang terlalu berani kerap gegabah dalam memberikan laporan.

Saksi dugaan tindak pidana korupsi misalnya. Sesuai data yang dihimpun tim LPSK, permohonan perlindungan terkait kasus ini merupakan yang kedua tertinggi setelah kasus pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, dan sebagainya. Oleh karenanya, LPSK kerap mengingatkan pentingnya para whistle blower untuk tidak bertindak gegabah. “Karena banyak juga yang belum apa-apa sudah publikasi besar-besaran di media massa,” imbuh Dawai lagi.

Ia menambahkan, tindakan gegabah semacam publikasi itu bukan tanpa risiko. Risiko pertama adalah identitas pelapor dapat dengan mudah diketahui orang banyak. Kedua, jika laporannya belum atau tidak terbukti, si pelapor bisa saja dikenakan pasal pencemaran nama baik oleh orang yang tidak menyukai tindakannya. “Salah-salah bisa jadi bumerang. Ingat, tujuan melaporkan itu bukan untuk mempermalukan lewat publikasi tapi melakukan proses hukum,” katanya.

Oleh karenanya, Dawai mengingatkan, pentingnya seorang saksi, terutama para whistle blower korupsi untuk berkonsultasi dengan LPSK sebelum melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Bentuk konsultasi ini, tak hanya bermanfaat bagi mereka yang takut, tapi juga mampu meminimalisir risiko serangan balik terhadap saksi yang bersangkutan. Melalui konsultasi ini, pertama-tama LPSK akan melakukan telaah terhadap isu yang dilaporkan. LPSK juga akan mengadakan koordinasi dengan aparat berwenang yang berkaitan langsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya.

Jika kemudian saksi mengajukan permohonan perlindungan karena merasa keamanannya terancam selama masa pemeriksaan atau persidangan, ia bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Penilaian perlu tidaknya perlindungan selanjutnya akan diputuskan dalam rapat paripurna LPSK dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti tingkat ancaman terhadap kehidupan seseorang, kepribadian dan kesehatan fisik saksi, dan nilai keterangan saksi di persidangan.

Sementara itu, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK bisa beragam, mulai dari perlindungan fisik berupa pengawalan hingga relokasi tempat tinggal seperti yang dialami Aswan, perlindungan psikis (pendampingan), perlindungan hukum, bantuan, hingga kompensasi. Jika diminta, perlindungan juga bisa berlaku bagi keluarga saksi, terutama keluarga inti (istri/suami dan anak-anak).

Selain bentuk, jangka waktu berlakunya perlindungan tersebut juga diputuskan melalui rapat paripurna anggota LPSK. Biasanya, sebagai langkah awal, perlindungan akan diberikan selama tiga hingga enam bulan. Jika pada rentang waktu tersebut kondisi sudah dirasa aman atau pihak pelapor menginginkan agar proses perlindungan dihentikan, maka proses perlindungan bisa dihentikan. Namun, jika hingga pada batas waktu tersebut kondisi pelapor masih dalam ancaman dan merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka program perlindungan bisa saja diperpanjang. “Karena proses perlindungan para saksi ini erat kaitannya dengan anggaran yang akan digunakan. Semakin lama perlindungan akan semakin banyak memakan biaya, maka perencanaannya pun harus jelas, tidak bisa dilakukan serta merta karena berkaitan dengan uang negara,” tandas Dawai.

Rahasia vs Kerjasama

Sebagai pihak yang berkewajiban memberi perlindungan bagi para saksi (juga korban), kemampuan menjaga rahasia identitas pelapor tentu menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki dan dijaga LPSK. Kemandirian organisasi adalah prinsip dasar untuk keberhasilan implementasi program perlindungan saksi. Setiap proses yang melibatkan penerimaan saksi dalam program dan tindakan-tindakan yang dilakukan harus tetap dijaga kerahasiaannya.

Namun demikian, bukan berarti LPSK tak diperbolehkan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak maupun aparat-aparat terkait lainnya. Sebagaimana diceritakan Dawai, saat ini LPSK tengah menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga seperti KPK, Kepolisian RI, serta Komnas HAM.

Baru-baru ini, Bidang Kerjasama dan Diklat LPSK menyelenggarakan pertemuan dalam rangka menindaklanjuti kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI. Melalui penyusunan Nota Kesepahaman Kerjasama ini, pihak Kejaksaan berharap bahwa output dari pertemuan tersebut bisa menjadi satu langkah maju guna menembus sumbatan yang ada sehingga dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban bisa berjalan lebih aktif lagi. Di samping itu, MoU ini diharapkan juga bisa diimplementasikan oleh kejaksaan di tingkat daerah serta menjadi pedoman bagi para jaksa baik yang berada di pusat maupun daerah. “Kemungkinan terjadinya tumpang tindih atau kebocoran rahasia sangat kita jaga karena pada dasarnya kita sudah memiliki koridor kerja masing-masing,” ujar Dawai.

Dari sisi internal kelembagaan sendiri, upaya untuk tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor juga berusaha diwujudkan melalui beragam cara. Selain melakukan perekrutan pegawai secara professional, penegakkan disiplin kepegawaian, hingga berbagai pelatihan bagi para pegawai. Jika mereka tetap berani membocorkan, akan ada sanksi pidana juga yang menjerat. "Intinya baik internal maupun eksternal, kami melakukan upaya maksimal demi terwujudnya perlindungan saksi dan korban yang maksimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar Dawai mantap.

Jika begini, masih adakah alasan untuk takut melaporkan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sekitar Anda?? [Dhini Gilang Prasasti u/Intisari]