Tata kelola dan kerjasama yang baik antara warga masyarakat, pemerintah, dan swasta merupakan kunci utama agar sampah tak lagi dianggap musuh semata.
Penanggulangan sampah di beberapa kota besar di Indonesia masih menjadi concern para penyelenggara pemerintahan daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski terlihat sepele, persoalan penanggulangan sampah ternyata tak semudah yang dibayangkan. Apalagi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, sampah bergerak linier dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Semakin kompleks alur kehidupan manusia, dipastikan jumlah sampah juga akan terus bertambah.
Data yang berhasil dihimpun Pusat Pengembangan Riset Sampah Indonesia (PERISAI) menyebutkan, faktanya 100 persen manusia menghasilkan sampah. Sayangnya dari jumlah tersebut, kurang dari 1 persen yang peduli dan berniat untuk memelajarinya. “Tidak seorangpun yang bersedia ketempatan sampah, meskipun hasil buangan dari dirinya sendiri (not in my back yard),” ungkap Sri Bebbasari dalam Seminar Nasional Pengelolaan Sampah di Kota-kota Besar: Tantangan dan Alternatif Solusi, di Pusat Studi Jepang UI Depok, awal Juni lalu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Dr. H. Sarimun Hadisaputra, M.Si memaparkan, sampah bertambah seiring dengan meningkatnya aktivitas dan jumlah penduduk. Pada 2020, lanjutnya, timbunan sampah kota diperkirakan meningkat lima kali lipat hingga mencapai angka 2,1 kg sampah per kapita. Kenyataan ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2000 dimana masing-masing rumah tangga hanya menghasilkan 1,0 kg sampah per kapita.
Sampah di Jakarta
Saat ini volume sampah di DKI mencapai 6.595 ton sampah per hari. Angka ini meningkat dibanding tahun 2009 yang hanya mencapai 6.200 ton sampah. Dari 6.595 ton sampah, sepertiganya merupakan sampah jenis plastik dan kertas yang paling banyak dihasilkan dari limbah rumah tangga, restoran, juga hotel. Kedua jenis sampah itu dikirim ke tempat pengolahan akhir sampah (TPAS) di Marunda dan Sunter, Jakarta Utara, serta Cakung-Cilincing di Jakarta Timur.
Jika tak ditanggulangi dengan maksimal, keberadaan sampah-sampah tersebut tentu akan mengganggu kehidupan masyarakat Jakarta. Bukan hanya dari segi kenyamanan dan kebersihan, tetapi juga kesehatan. Kebutuhan inilah yang coba difasilitasi semaksimal mungkin oleh Pemprov. DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kebersihan. Diundang sebagai narasumber dalam seminar pengelolaan sampah, Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Eko Bharuna mengungkapkan, saat ini pemahaman penanggulangan sampah di Jakarta bahkan mulai bergeser dari sebatas membuang, menjadi mengelola. Tak tanggung-tanggung, beragam inovasi dirancang agar ke depannya proses pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat sumber. “Sesuai RPJMD DKI Jakarta, pada 2012 pengelolaan sampah di sumber ditargetkan mencapai 15%,” imbuhnya.
Namun demikian, penting diingat jika permasalahan penanggulangan sampah di Jakarta tak bisa disamakan dengan daerah-daerah atau kota-kota lainnya. Ini lantaran kedudukan Jakarta sebagai ibukota negara sekaligus provinsi dengan penduduk yang heterogen. “Pada beberapa sisi, heterogenitas juga memengaruhi tingkat kepedulian mereka (masyarakat, red) pada Jakarta. Faktanya, banyak yang tak peduli karena merasa ini bukan kota mereka,” kata Eko lagi.
Oleh karenanya, menjadi ‘peer’ tersendiri bagi Dinas Kebersihan untuk menanggulangi persoalan sampah di Jakarta. Di tingkat sumber, pola penanganan dibuat simultan serta melibatkan peran aktif masyarakat. Beberapa diantaranya antara lain program bank sampah untuk sampah-sampah anorganik, program 3R skala RT dan skala komunal.
Sementara itu, penanggulangan sampah di dalam kota dilakukan dengan mendayagunakan ITF (intermediate treatment facility). Sampai saat ini, DKI Jakarta memiliki tiga ITF, yakni ITF Cakung Cilincing, ITF Sunter, dan ITF Marunda. Eko menjelaskan, yang dimaksud ITF yakni sebuah fasilitas pengolahan sampah di dalam kota dengan menggunakan teknologi yang modern, tepat guna dan ramah lingkungan. Tujuan dibangunnya ITF di dalam kota adalah untuk mengurangi beban volume sampah di TPST Regional melalui teknologi yang mampu mereduksi sampah hingga 90%.
Sebagai contoh, di ITF Cakung Cilincing akan segera diterapkan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT). Teknologi ini dipilih karena dianggap paling sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia, khususnya Jakarta yang bersifat lebih lembab (banyak mengandung air) dan tercampur-baur, karena tidak dilakukan proses pemisahan. Di samping itu, sampah di Jakarta yang kebanyakan berasal dari rumah tangga, restoran, atau hotel, terdiri dari makanan dan sampah sayuran serta material organik lainnya yang lebih mudah diuraikan secara organik.
Tak hanya itu, sejumlah teknologi lain juga digunakan dalam pengelolaan sampah di dalam kota. Di ITF Marunda beberapa teknologi pengolahan sampah yang sudah mulai digunakan antara lain: methanisasi (an-aerobic digestion), pengomposan (composting), thermal process (incinerator, pyrolisys/ gassifikasi), daur ulang (recycling), serta waste water treatment. “Semua teknologi ini digunakan guna mendukung program waste to energy. Jadi sampah tidak lagi dipandang sebagai musuh semata oleh manusia,” tandas Eko.
Tak Bisa Sendiri
Tak hanya ITF, wujud nyata pengelolaan sampah semaksimal mungkin juga ditunjukkan lewat keberhasilan Pemprov DKI dalam memanfaatkan gas metan dari sampah menjadi bahan bakar pembangkit listrik di TPST Bantargebang. Keberhasilan ini bahkan digolongkan sebagai salah satu percontohan pengurangan efek pemanasan global dan telah mendapat pujian dunia internasional khususnya dalam forum Kelompok Kota C40 di Sao Paulo, Brasil.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ahmad Haryadi, mengatakan pengalaman Jakarta dalam mengelola sampah dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kota lainnya di Indonesia. “Semoga pengalaman Jakarta bisa dijadikan contoh, mengingat adanya amanah UU No. 18 tahun 2008,” ujarnya.
Menurut Eko, hal ini sesuai dengan pasal 44 ayat 2 UU No. 18 tahun 2008 yang menegaskan agar pemerintah daerah wajib menutup tempat pemusnahan akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, paling lama lima tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut. “Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah berpengalaman mengelola sampah dengan teknologi modern, tepat guna, dan ramah lingkungan. Salah satunya dengan pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan kompos yang kita lakukan di TPST Bantargebang,” katanya.
Namun demikian, pengelolaan sampah di Jakarta bukan tanpa kendala. Diungkapkan Eko, kendala tersebut antara lain muncul dari minimnya kerjasama beberapa daerah penyangga. Misalnya terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir. Sebagaimana diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta telah membeli lahan seluas 96 hektar di Kabupaten Tangerang yang akan dijadikan sebagai TPST di wilayah barat. Nantinya, jika TPST itu berfungsi, diperkirakan akan menampung sebanyak 3.000 ton sampah per hari. Persoalannya, sampah asal DKI Jakarta yang akan masuk ke TPST Ciangir diperkirakan hanya sebesar 1.000 ton per hari. “Oleh karena itu, agar tidak mubazir, kami mengajak wilayah lain seperti Pemkot Tangerang dan Tangsel utuk bekerja sama memanfaatkan keberadaan TPST Ciangir dalam pengolahan sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, saat ini sudah sepakat bekerjasama dengan memasok 700 ton sampah per hari. Sayang tidak demikian dengan Pemkot Tanerang Selatan (Tangsel) yang hingga kini belum menemui kesepakatan untuk bekerja sama. “Kalau kami, Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya welcome saja,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal ini penting diingat jika penanggulangan sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ketua Program Pasca Sarjana Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia (KPP-UI), Komara Djaya, bahkan mengatakan dalam pengelolaan sampah kota, terdapat lima aspek yang berpengaruh yakni, pembiayaan, teknik operasional, kelembagaan, hukum, dan peran serta masyarakat. “Aspek pembiayaan perlu didalami dengan lebih baik karena pengelolaan sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga sangat kritikal,” ucapnya.
Pembangunan TPST seperti di Bantargebang misalnya, memerlukan investasi hingga Rp 700 miliar, belum lagi biaya operasionalnya yang mencapai angka Rp 200 ribu per ton. Saat ini Pemprov DKI hanya mampu membiayai sebesar Rp 100 ribu per ton. Dengan besarnya biaya itu, Pemprov DKI pun perlu menggandeng wilayah lain. Nantinya TPST Ciangir, akan menampung sampah-sampah dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang.
Menurutnya, masalah penanggulangan sampah kota, bukan hanya tugas pemerintah kota atau pemerintah daerah saja, tetapi juga tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, manajemen persampahan kota, selayaknya dirancang secara integratif mulai dari sumber sampah, proses pengumpulan, pewadahan, pengangkutan, dan pengolahan di tingkat awal hingga pada pengolahan di lokasi akhir. [Dhini Gilang Prasasti u/Media Jaya]